Contoh Pada pendidikan tinggi diberikan latihan tentang masalah keguruan. Kesimpulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keguruan adalah perihal (yang menyangkut) pengajaran, pendidikan, dan metode pengajaran. Contoh: Pada pendidikan tinggi diberikan latihan tentang masalah keguruan. Keguruan berasal dari kata dasar guru. 14tahun 2005 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan. Pengertian akuntan pendidik akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. 21.1.1 Pengertian Kompetensi Guru Pengertian dasar kompetensi kompetensi banyak makna atau arti sebagaimana dikemukakan oleh para ahli diantaranya : Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno( 2007, h.63 ) Mengemukakan penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, sikap, dan yang dalam melaksanakan profesi yang dimiliki. Istilah Definisidan Pengertian Profesi Menurut Para Ahli Hughes, E. C Menurut Hughes. E. C, profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya mengenai apa yang diderita atau pun apa yang terjadi pada klien yang dimilikinya. Paul F. Comenisch Menurut Paul F. Comenisch, pengertian profesi yaitu "komunitas moral" yang mempunyai nilai 5 Pengacara. Profesi yang ahli di dalam masalah hukum yang karna itu dipercaya di dalam memberikan nasihat serta pembelaan dalam penyelesaian suatu kasus hukum. Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Profesi, Syarat, Ciri, Organisasi Profesi, Contoh, kami berharap apa yang diuraikan dapat bermanfaat buat anda. Adapunpengertian profesi menurut para ahli adalah sebagai berikut:. 1. Daniel Bell. Profesi merupakan suatu aktivitas intelektual yang mempelajarri termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal maupun non formal serta memperoleh sertifikat yang dikeluarkan sekelompok ataupun badan yang bertanggung jawab pada suatu keilmuan dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi . Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/ adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.{inAds}Pengertian Profesi Menurut Para AhliBerikut beberapa pengertian profesi yang dikemukakan oleh para ahli 1. SCHEIN, 1962Definisi profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat2. HUGHES, 1963Menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya3. DANIEL BELL 1973Arti profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat4. PAUL F. COMENISCH 1983Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama5. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIAProfesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya tertentu6. K. BERTENSProfesi adalah suatu moral community masyarakat moral yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama7. SITI NAFSIAHProfesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain orang banyak yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab8. DONI KOESOEMA AProfesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.{inAds}Ciri Ciri ProfesiSecara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu Khas ProfesiMenurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. Suatu teknik intelektual. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya. Pengakuan sebagai profesi. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. Hubungan yang erat dengan profesi Profesionalisme Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAB Belakang MasalahGuru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri Deden, 2011. Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan. Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah. Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin kepala sekolah, sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru” MasalahBerdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?2Bagaimana sikap profesional guru?3Bagaimana kinerja profesional guru? PenulisanBerdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai mengetahui sikap dan kinerja profesional guru2Untuk mengeahui sikap profesional guru3Untuk mengetahui kinerja profesional PenulisanAdapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai TeoretisMakalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional mahasiswa1Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.2Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di SD.3Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang guru1Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.2Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.3Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas penulis lainMakalah ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang Sikap dan Kinerja Profesional Pengertian Sikap Profesional GuruGuru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota Walgito dalam Deden, 2011, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz dalam Deden, 2011 mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang like atau tidak senang dislike, menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu. Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala dalam Deden, 2011, menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough dalam Deden, 2011 mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan. 2. Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran. 3. Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas. 4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas. 6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawab. 7. Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat. Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya. Pengertian Kinerja Profesional GuruKinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami 2011, yaitu sebagai mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa demikian, kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut Profesional Guru Sasaran Sikap Profesional GuruSecara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru dalam Ady, 2009. Pada PeraturanPada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat Terhadap Organisasi ProfesiDalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI. Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan Terhadap Teman SejawatDalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah Terhadap Anak DidikDalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat Tempat KerjaUntuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- Terhadap PemimpinSebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap Terhadap pekerjaanDalam undang-undang Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai bakat, minat, panggilan jiwa, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak muliaHal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru Pasal 13 Ayat 1 . Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan Pengembangan Sikap ProfesionalDalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas dalam jabatan, yaitu sebadai berikut dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994. Sikap selama Pendidikan PrajabatanDalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan by product dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P4 yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan Sikap Selama dalam JabatanPengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional Profesional sebagai ProfesiDi Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan malpraktek.Menurut Saudagar dan Idrus 2009 87-88, suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai atas sosok ilmu pengetahuan teoretik body of theoretical knowledge yang disepakati untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara Kinerja Profesional PublikOtonomi pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja Total Quality Management dalam PendidikanImplementasi Total Quality Management TQM di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin management, yang merupakan tanggung jawab pucuk sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah kepuasan pengguna with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara Profesionalisme GuruIlmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan dan Keterampilan Profesional GuruKompetensi merupakan kemampuan personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau perilaku operasional, keterampilan perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana 200319 Ada beberapa keterampilan perilaku professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai membuka dan menutup Mengelola memberi rangsangan stimulus memberi penguatanSetiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat peserta pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu 1 Sikap pada peraturan, 2 sikap terhadap operasi profesi, 3 sikap terhadap teman sejawat, 4 sikap terhadap anak didik, 5 sikap tempat kerja, 6 sikap terhadap pemimpin, 7 sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu pembahasan yang telah dilakukan adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai mahasiswa1Mahasiswa sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja profesional hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang guru1Guru harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah sesuai hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas penulis lainPenulis lain diharapkan mencari referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang akibat jika ada mahasiswa keguruan yang kuliah bukan atas keinginannya sendiri? perbedaan sikap profesional dengan profesionalisme? dampak positif dan negatif dari setiap tindakan yang diambil oleh pendidik? guru yang sudah lanjut usia dan kesulitan mengikuti pelatihan, tetapi bisa menjadi tauladan dapat dikatakan profesional? salah satu dari tujuh sikap profesional tidak ada bisa disebut profesional? maksud dari “komitmen untuk menerapkan dan keterampilan dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli”? Lihat Pendidikan Selengkapnya Menurut Para Ahli 1. Peter Jarvis 1983 21 , profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu. 2. Cogan 1983 21 , profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan. 3. Dedi Supriyadi 1998 95 ,profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu. Profesi suatu bentuk pekerjaan menuntut       Pendidikan tinggi Latihan khusus Punya keterampilan Punya keahlian Tanggung jawab Kesetiaan Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sifat ciri atau karakter profesi adalah 1. profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan yang khusus dan memadai, yaitu harus adanya keterampilan yang khusus dalam suatu bidang pekerjaan. 2. Suatu pekerjaan khas dengan keahlian serta ketrampilan , yaitu biasa ahli dalam 1 bidang saja 3. Menuntut kemampuan kinerja intelaktual , iyalah kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat melakukan berbagai aktivitas seperti mental -berpikir, menalar, serta memecahkan masalah. 4. Mempunyai konsekuen memikul tanggung jawab pribadi secara penuh. 5. Kinerja lebih mengutamakan pelayanan dari pada imbalan ekonomi. 6. Ada sangsi jika terdapat pelanggaran. 7. Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment. 8. Ada pengakuan dari masyarakat 9. Memiliki kode etik serta asosiasi profesional 10. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah 11. Layanan publik serta altruisme. Diperolehnya dari penghasilan kerja dalam profesinya yang dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik 12. Status dan imbalan yang tinggi. Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, serta imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal itu dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat. Ciri atau kriteria khusus untuk profesi guru NEA      Jabatan yang melibatkan intelektual Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus Jabatan yang memerlukkan persiapan profesional yang cukup lama. Jabatan yang memerlukkan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan Jabatan yang menjanjikan karir hidup serta keanggotaan yang permanen     Jabatan yang dapat menentukkan baku standart sendiri. Jabatan yang lebih dapat mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Hukum, kedokteran,keuangan,militer,teknik,guru dan lain sebagianya. Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Profesional? Mungkin anda pernah mendengar kata Profesional? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, ciri, faktor, sikap, pelayanan dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Profesional Profesional ialah seseorang yang mempunyai karier atau jalan hidup yang dijalankan dengan mempunyai keahlian yang tinggi dan bertumpuh kompak kepada nilai akhlak yang mengatur serta melandasi perilaku. Berikut ini adalah beberapa pengertian profesional menurut para ahli yaitu Professional adalah Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan ada kebebasan = hak tidak boleh dituntut terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik. Mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas. Professional adalah Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik tidak dimiliki sembarang orang, Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat, Membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya. Professional adalah Bekerja sepenuhnya full time berbeda dengan amatir yang sambilan, Mempunyai motivasi yang pengetahuan science dan keterampilan skill, Membuat keputusan atas nama klien pemberi tugas, Berorientasi pada pelayanan service orientation Memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut. Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut Profesional adalah, “Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya. Ciri-Ciri Profesional Berikut ini terdapat ciri ciri profesional, yakni sebagai berikut Mempunyai keahlian dan keterampilan yang tinggi Memiliki kaidah yang tinggi Mempunyai kewajiban karier dan kepribadian yang tinggi Mempunyai jiwa loyalitas kepada masyarakat Mempunyai keahlian yang baik dalam perancangan program kerja Sebagai komponen organisasi dari kariernya Faktor Utama Pada Seseorang Profesional Berikut ini terdapat 3 faktor utama pada seseorang profesional, yakni sebagai berikut 1. Skill Adalah seseorang tersebut harus sungguh-sungguh mahir di bidangnya. 2. Knowledge Adalah orang tersebut harus bisa memahami, paling tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu lain yang berhubungan dengan bidangnya. 3. Attitude Adalah bukan hanya ahli, namun harus mempunyai akhlak yang disusun di dalam bidangnya. Sikap Profesional Berikut ini adalah beberapa sikap profesioanal yaitu Sikap kehati-hatian Sikap kehati-hatian ini bukan berarti memasung otonomi dan kreativitas guru, sehingga menjadikan guru takut’ keliru dalam berbuat. Tetapi yang dimaksud kehati-hatian dalam konteks ini adalah kearifan, tidak “sembrono”, penuh pertimbangan terhadap dampak, dan tidak gegabah dalam melakukan tindakan kependidikan, terutama dalam pencapaian tujuan pendidikan yang utuh. Penyikapan guru terhadap tugas-tugas kependidikan keguruan dan non keguruan tersebut sangat diperlukan mengingat dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada praktiknya cenderung bersifat transaksional dan situasional. Artinya tidak semua aspek kependidikan dapat direncanakan, dan yang terjadi dalam praktek tidak selalu sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, terutama masalah suasana kelas pengelolaan kelas. Oleh karenanya dalam situasi, kondisi, dan kesempatan yang berbeda, guru harus menerapkan kemampuannya secara berbeda pula sesuai dengan tujuan, materi, media yang tersedia, karakteristik peserta didik, serta kondisi situasional. Jadi fleksibilitas dalam pelaksanaan program pembelajaran, kearifan dalam mengambil keputusan, serta kearifan dalam melakukan tindakan sangatlah diperlukan. Banyak kasus peserta didik rendah motivasi belajarnya, bahkan pobia terhadap mata pelajaran tertentu, sangat benci dan trauma terhadap guru tertentu, stress dan depresi mental. Ini semua adalah dampak dari sikap ketidak hati-hatian guru, lebih mengedepankan emosi daripada hati, sehingga hilang kearifannya dalam bertindak. Di sinilah pentingnya sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan terutama terhadap peserta didik. Kesabaran Sikap sabar dapat dimiliki apabila guru telah memiliki stabilitas emosi emotional stability sebagai ciri kepribadian orang dewasa. Guru yang emosinya stabil tidak akan mudah marah dan tidak akan tergesa-gesa ceroboh dalam segala tindakannya. Banyak kejadian di sekolah yang mudah menyulut kemarahan guru. Tetapi, guru yang telah memiliki stabilitas emosi, ia akan tetap sabar dan arif dalam menghadapi kejadian-kejadian yang menjengkelkan tersebut. Kedisiplinan Dalam konteks ini yang dimaksud kedisiplinan adalah sikap yang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan terhadap peraturan atau norma-norma yang berlaku. Pengertian ini identik dengan asal kata disiplin yakni kata “disciplus” yang berarti pengikut yang setia. Guru harus bersikap disiplin dalam menjalankan tugas-tugasnya, tetapi bukan disiplin dalam pengertian disiplin kolot kuno yang mengartika disiplin sebagai taat kepada ketentuan atas dasar paksaan atau otoritas dari luar, disiplin yang bersifat lahiriyah, atau disiplin yang otomatis. Guru harus bersikap disiplin dalam pengertian modern, yaitu ketaatan pada peraturan atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab, sehingga orang akan melaksanakan peraturan bukan karena adanya pengawasan dari luar, tetapi karena adanya kontrol dari dalam dirinya sendiri. Inilah yang disebut self-control atau self-discipline. Kedisiplina guru dalam menjalan tugas sangat diperlukan sebagai sikap keteladanan dan contoh bagi peserta didiknya. Guru tidak layak memberikan perintah disiplin terhadap peserta didiknya apabila dirinya sendiri belum dapat berbuat disiplin. Disinilah letak keterkaitannya dengan upaya pencapaian tujuan pendidikan. Kreativitas Dalam konteks ini kreativitas dimaknai sebagai suatu proses yang memanifestasikan diri dalam kelancaran, kelenturan, dan keaslian dalam pemikiran. Kelancaran dalam arti kata mampu memberikan banyak gagasan dalam waktu yang terbatas. Kelenturan mampu melihat berbagai kemungkinan penggunaan sesuatu benda, berbagai macam sudut pandang dari suatu masalah. Keaslian mampu memberikan jawaban yang tak terduga, tak terpikirkan oleh orang lain. Munandar, 1988, dalam Tim Dosen IKIP Surabaya, 199415. Guru Profesional harus memiliki kreativitas, karena dunia kependidikan mengharuskan adanya inovasi dan improvisasi sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi, di samping sifat pekerjaan’ guru yang situasional dan transaksional. Di sisi lain kreativitas sangat bermanfaat untuk mengusir rutinitas yang sangat menjenuhkan, memudahkan pemecahan masalah, baik yang menyakut profesional problem maupun personal problem. Guru yang penuh kreativitas akan bisa menyenangi tugas-tugasnya, dan mempunyai motivasi kerja yang tinggi. Dampaknya, motivasi belajar siswa tinggi, karena dalam proses pembelajaran sarat akan variasi, inovasi dan improvisasi. Sikap Kerendah hatian Guru profesional harus memiliki sifat dan sikap rendah hati, karena guru bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan perkembangan anak. Guru yang bersikap rendah hati tawadhu’, adalah guru yang tidak sombong dan tidak membangga-banggakan dirinya, serta mengakui dan menghargai eksistensi orang lain, termasuk terhadap peserta didiknya. Sikap guru yang demikian sangat berpengaruh terhadap peserta didik yang ingin mengaktualisasikan diri untuk menemukan jati dirinya. Sebab segala pengaruh, terutama dari guru yang menjadi tokoh acuannya, bisa diterima dan diolahnya secara pribadi sesuai dengan individualitasnya masing-masing, yang kemudian menjadi bagian dari dirinya sendiri. Pelayanan Profesional Berikut ini adalah beberapa pelayanan profesional yaitu 1. Efektif Lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran. Suatu pelayanan dapat dikatakan profesional apabila tujuan dari pelayanan tersebut dapat tercapai dengan cepat. 2. Sederhana Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit. Pelayanan profesional cenderung memudahkan subyek yang diberi pelayanan tersebut, agar pelayanan dapat berlangsung dengan singkat dan cepat. 3. Transparan Adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik tersebut. Dalam pelayanan terdapat keterbukaan mengenai pelaksanaan prosedur dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam menjalankan kegiatan pelayanan, Aparatur Pemerintah harus mampu bertanggung jawab melayani stakeholder dari awal hingga selesai. Stakeholder akan merasa puas jika mereka merasakan adanya tanggung jawab dari aparatur pemerintah tersebut. 4. Efisiensi Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan. Dalam pelaksanaannya pelayanan harus dilakukan saecara cepat dan tepat. Melayani secara cepat artinya melayani dalam batasan waktu yang normal. Pelayanan untuk setiap kegiatan sudah memiliki standar waktu, namun aparatur pemerintah juga harus pandai mengatur waktu dan jangan berbicara hal-hal diluar konteks pekerjaan secara berlebihan pada saat melayani stakeholder. Sedangkan melayani secara tepat artinya jangan sampai terjadi kesalahan baik dalam hal pembicaraan maupun pekerjaan. Proses yang terlalu lama dan berbelit-belit akan membuat stakeholder menjadi tidak betah dan malas berhubungan kembali. 5. Keterbukaan Berarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak. 6. Ketepatan waktu Dalam memberikan pelayanan, setiap aparatur pemerintah dituntut untuk tepat waktu dan mencapai target yang di tetapkan. Setelah melihat hal-hal apa saja yang mempengaruhi kualitas pelayanan, diharapkan pelayanan aparatur pemerintah dapat ditingkatkan untuk membangun Indonesia yang lebiuh baik. Contoh Profesional Berikut ini adalah beberapa contoh profesional yaitu Seseorang pegawai yang profesional ialah pegawai yang penghasilan dan menjalankan tugas sesuai pedoman penerapan dan pedoman cara yang ditanggung jawabkan kepadanya. Seorang Presiden dengan tegas memasukkan anaknya ke dalam penjara karena kasus korupsi tanpa memandang bulu apakah dia anggota keluarga atau bukan. Seorang Ibu/Ayah yang dapat membagi waktu antara waktu kerja dan waktu keluarga. Siswa yang dapat membagi waktu antara bermain dan belajar. Demikian Penjelasan Materi Tentang Profesional Adalah Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Faktor, Sikap, Pelayanan dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PROFESI KEGURUANSebelum kita ke pengertian profesi keguruan hendaknya kita memahami kata profesi terlebih dahulu. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di landasi oleh ilmu pengetahuan dan pendidikan tertentu. Pada dasarnya profesi ini menuntut ke ahlian dalam bidang yang dipilihnya. Istilah istilah yang berkaitan tentang profesi ini ada 4 diantaranya tentang kehebatan atau keahlian seseorang dalam bidang yang dipilihnya contohnya seperti seorang mahasiswa kedokteran pada saat praktek, mahasiswa tersebut menggunakan pakaian warna putih yang sudah ditetukan, maka siswa kedokteran tersebut harus menggunakan pakaian warna putih. Contoh lainnya yaitu seorang pegawai bank dengan seorang pemulung. Seorang pegawai bank setiap pergi kekantor harus menggunakan pakaian sesuai dengan profesinya . sama halnya dengan pemulung pasti menggunakan pakaian yang sesuai dengan yang mempunyai profesi dan berusaha untuk meningkatkan kemapuan profesionalismenya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategiyang digunakan dalam profesinya sikap seseorang dalam profesinya atau bidang pekerjaan yang yag memiliki profesi kemudian mengembangkan kepropesionalannya baik dilakukan melalui pendidikan maupun cara/latihan-latihan setelah kita paham dengan kata profesi diatas tersebut maka kita bisa menyimpulkan bahwa profesi keguruan merupakan seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan keguruan dan mempunyai keahlian dalam mengajar dan mengabdikan dirinya kepada masyarakat yang membutuhkan ilmu yang di ETIK PROFESI KEGURUANSetiap profesi pasti mempunyai yang namanya kode etik termasuk profesi keguruan, etik ini merupakan suatu tata cara atau aturan yang kita terapkan didalam sebuah profesi atau pekerjaan yang kita pilih. Dengan adanya kode etik ini akan menjunjung tinggimartabat profesi, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi. Setiap guru diwajibkan mempunyai kode etik dalam mengajar diantaranya guru harus menghargai pendapat murid-muridnya2. Guru jugaharus menggunakan kata kata yang tidak menyinggung perasaan para Seorang guru harus mamakai pakaian yang rapi atau sopan karna akan mempengaruhi dalam proses juga tidak boleh memarahi muridnya yang melakukan kesalahan, guru hendaknya melakukanhal-hal yang bisa merubah sikap murid yang salah tersebut. Lihat Pendidikan Selengkapnya

pengertian profesi keguruan menurut para ahli